Dalam Islam, konsep tunangan dikenal sebagai khitbah. Khitbah ini mengacu pada proses di mana seorang pria datang ke rumah seorang wanita dan menyatakan niatnya untuk menikahi wanita tersebut dengan meminta persetujuan dari keluarganya atau walinya. Dan hukum khitbah sendiri dalam agama Islam adalah boleh atau mubah. Hukum ini diambil Ø Pasal 12, ayat (1) menjelaskan bahwa peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita perawan atau janda yang habis masa iddahnya. ayat (2-3) menjelaskan haram meminang wanita yang ditalak dalam masa iddah raj’iah, dan meminang wanita yang sdang dipinang pria lain. Ayat (4) menjelaskan tentang putusnya peminangan dari pihak laki-laki. Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan juga bagian dari sunnah nabi. Jika ada yang mengenal pertunangan sebagai jenjang menuju pelaminan, Islam mengenal khitbah sebagai jembatan menuju halal. Meskipun tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan kata tunangan.

Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya.

1- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya. 2- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat wustha. Yang dimaksud menjaga shalat wustha adalah menjaga shalat Ashar, menurut pendapat yang paling kuat. 3- Surah At-Taubah ayat kelima menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat lalu beriman pada Allah dan Rasul-Nya, dan mendirikan shalat . 330 97 236 426 403 70 120 306

batas waktu khitbah ke nikah rumaysho